MANUSIA & KEADILAN


Artikel 1

Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Opini:
Memang terkadang manusia lupa akan tugasnya agar berlaku adil terhadap siapapun, padahal di dunia ini harus serba seimbang, adil tanpa membedakan yg satu dengan yang lain. Hak dan kewajiban yang di terima setiap manusia pun juga harus adil, jangan hanya karena memiliki kekuasaan jadi berlaku tidak adil. Di negara Indonesia ini masih banyak yang belum bisa berlaku adil, masih banyak yang terpengaruh oleh kekuasaan, kenikmatan dan sebagainya sehingga melupakan mana yang benar dan mana yang patut di salahkan.
Cara untuk bersikap adil menurut saya harus di mulai dari diri sendiri dulu bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, kemudian jika ada sebuah masalah maka sebaiknya di lihat secara obyektif jangan subyektif.






Artikel 2

Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Opini:
            =Perlunya perbaikan moral terhadap masyarakat dan penegak keadilan atau hukum. Karena dengan perbaikan modal ini merupakan langkah utama dalam  mengatasi masalah  keadilan.
=Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
Artikel 3
Studi Kasus Lumpur Lapindo)
     Area yang terkena dampak lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat dari udara, Kamis (5/3/2015). Sembilan tahun setelah semburan lumpur tersebut mulai berlangsung, pembayaran ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak dari lumpur tersebut belum seluruhnya tuntas. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko (DRA) 05-03-2015

    Tulisan ini mengkaji ketidakadilan Negara terhadap Rakyat, dalam kasus Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Indonesia adalah Negara yang besar karena telah mendapat  legitimasi oleh seluruh dunia menjadi Negara merdeka. Namun dalam kenyataannya bangsa ini belum sungguh –sungguh bebas merdeka. Kita bisa lihat saja dari kasus Lumpur lapindo yang terjadi Jawa Timur, seakan Negara menganak tirikan daerah tersebut. Karena sejak 29 mei 2006 hingga kini petaka Lumpur lapindo seakan masih menjadi kelabu bagi masyarakat Jawa Timur dan sekitarnya. Pemerintah hanya sibuk menyelesaikan kasus – kasus yang bertemakan korupsi, demokrasi, namun melupakan kebebasan rakyat seutuhnya. Mereka lupa bahwa Negara wajib menciptakan kesejahterakan, keadilan bagi rakyat sesuai dengah amanat Pancasila.

   Namun hingga akhir 2009 sudah sekitar Rp 4 triliun uang negara (APBN) tersedot untuk menyelesaikan masalah Lumpur Lapindo. Kasus lumpur itu menjadi salah satu bukti kedigdayaan Grup Bakrie, yang membuat hukum Negara ini lumpuh tak berdaya. Semburan lumpur mengakibatkan beberapa dampak baik dari segi sosial, budaya, politik, ekonomi, dan hukum. Belum lagi kehancuran infrastruktur seperti rel kereta api, jalan Tol Porong-Gempol yang merupakan nadi utama transportasi ditutup secara permanen, dan jalan-jalan umum lainnya.

    Dalam beberapa kasus Walhi pernah mencoba mengajukan gugatan perdata kepada Lapindo Brantas Inc, korporasi terkait kejadian ini. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi dengan alasan bahwa semburan lumpur Lapindo terjadi karena bencana alam. Hakim menggunakan keterangan ahli yang diajukan pihak Lapindo sebagai alat bukti, padahal keterangan ahli itu bukan alat bukti dalam hukum acara perdata. Itu melanggar standar hukum pembuktian menurut Pasal 1886 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 164 Herzienne Inlandsche Reglement (HIR). Kini, bola hukum perkara Lapindo tinggal ditangan Komnas HAM. Tim Adhoc Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Lumpur Panas Lapindo masih bekerja untuk menemukan alat bukti pelanggaran HAM berat perkara lumpur itu, termasuk adanya unsur ”kesengajaan”.

     Dalam perkara ini, Lapindo dan pejabat yang memberi izin pengeboran gas bumi di Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1) Porong itu jelas sengaja melanggar hukum. Jarak sumur pengeboran itu dengan permukiman penduduk terlalu dekat (menurut BPK, sekitar lima meter). Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia Nomor 13-6910-2002 tentang Operasi Pengeboran Darat dan Lepas Pantai di Indonesia, sumur-sumur pengeboran harus berjarak sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, perumahan, dan tempat-tempat lainnya. Pengeboran sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo (Perda Nomor 16 Tahun 2003). Peruntukan lokasi tanah Sumur BJP-1 tersebut adalah untuk kegiatan industri non kawasan,bukan untuk pertambangan.

    Penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga tertanggal 30 Mei 2010 sudah mencapai Rp4,3 triliun. Namun pemerintah masih akan menggelontorkan dana untuk penanganan lumpur hingga 2014 nanti sebesar Rp11,5 triliun. Membengkaknya dana rakyat untuk penanganan lumpur Lapindo itu tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam dokumen tersebut, pemerinah akan menggelontorkan lagi dana untuk penanganan lumpur Lapindo sebesar Rp7,2 triliun, untuk tahun 2011 hingga 2014 mendatang. Anggaran tersebut akan dialokasikan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk menangani semburan lumpur, penanganan sosial dan infrastruktur. Pembangunan relokasi infrastruktur meliputi pembangunan jalan arteri porong, jalan tol dan jalur rel kereta api. Sehingga dana yang digunakan utuk penanganan lumpur Lapindo mencapai Rp11,5 triliun, karena pada tahun 2007 hingga 2010 pemerintah sudah menggelontorkan anggaran Rp4,3 triliun.

    Semburan lumpur ini telah menenggelamkan 12 desa, 24 pabrik, dan memaksa lebih dari 30 ribu warga terusir dari rumah mereka. Namun, didalam pengelolaan penanganan lumpur ini dinilai kurang transparan. Jumlah uang dinilai tidak sebanding dengan upaya penanganan yang dilakukan BPLS. Volume lumpur yang saat ini tertampung di kolam penampungan seluas 620 hektare sudah mencapai 12 juta meter kubik. Upaya pembelian kapal keruk dan mesin pompa untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong sulit dilakukan. Demikian pula dengan pembangunan relokasi infrastruktur ternyata juga tersendat karena terkendala pembebasan lahan.

    Pembayaran ganti rugi kepada para korban semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas di tiga desa, yakni Pejarakan, Kedungcangkrin dan Besuki, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sampai saat ini masih tersendat. Sesuai Perpres Nomor 48 Tahun 2008, tiga desa tersebut ditetapkan masuk peta terdampak II dan pembayaran atas aset warga yang terkena lumpur menjadi tanggungan pemerintah. Model pembayaran yang ditetapkan kepada korban di tiga desa tersebut menggunakan skema pembayaran yaitu uang muka 20 persen dan 80 persen sisanya dibayar secara mencicil. Sama persis dengan skema yang dipakai PT Minarak Lapindo Jaya pada 2008. Pemerintah  telah mengucurkan dana sekitar Rp 102 miliar untuk membayar uang muka 20 persen bagi warga di tiga desa tersebut. Kemudian pada 2009 pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp 160 miliar lagi untuk membayar angsuran sisanya. Sejak 2007 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo sekitar Rp 1,2 triliun per tahun. Namun penyerapan anggaran itu masih terbilang kecil, cuma sekitar 50-60 persen. Hal itu karena sebagian besar anggaran untuk keperluan relokasi infrastruktur. Dan, sampai sekarang relokasi infrastruktur masih tersendat-sendat pelaksanaannya.
Opini:
Menurut teori Marx Weber hukum itu dipengaruhi salah satunya oleh politik. Kita sama –sama tahu bahwa perusahaan yang mengakibatkan Lumpur ini pemiliknya adalah Aburizal Bakrie (Ical) yang memliki tugas baru yaitu Ketua Harian Sekber (Sekretariat Bersama ). Memang Pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi ini menuai beragam kritik. Karena kewibawaan SBY sudah diambil setengahnya oleh Ketua Harian Sekber Koalisi. Sekber memiliki peluang besar untuk mengendalikan pemerintahan. Hal tersebut karena posisi kuat yang dimiliki oleh Ketua Golkar dalam struktur Sekber Partai Koalisi. Seakan – akan Aburizal Bakrie (Ical) mampu menunggangi pemerintah ini dengan berbagai cara apapun.

    Negara ini seakan tidak mampu mengatasi masalah Lumpur Lapindo milik Aburizal Bakrie (Ical), pemerintah hanya sekedar menggertak saja namun dalam kenyataannya masih ada masyarakat yang terkena Lumpur Lapindo ini yang belum menerima ganti rugi secara adil. Bila ditelaah dengan konsep hukum maka kasus ini sesuai dengan Mahzab Formalistis ( Jhon Austis) yang mengatakan bahwa hukum dibuat untuk kepentingan penguasa dan atas pemeritah sehingga rasa tidak diperhatikan. Dalam kasus Lumpur Lapindo ini kita bisa menggunakan teori konflik. Menurut Dahrendorf konflik adalah kelompok semu yaitu para pemegang kekuasaan atau jabatan dengan kepentingan. Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur, organisasi, program, tujuan serta anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata timbulnya konflik dalam masyarakat. Tidak hanya itu, Dahrendorf mencoba mencontohkan. Dalam sebuah masyarakat yang terdiri dari dua kelompok, yaitu pemegang otoritas (superordinan) dan kelompok yang dikuasai (subordinan).

    Dalam kasus Lumpur lapindo, superordinan adalah perusahaan Lapindo, sedangkan subordinan adalah masyarakat sidoarjo dan sekitarnya. Dengan kepentingan dan kekuasaanya kelompok superordinan yang dikelompoki oleh para pengusaha ingin mencoba menguasai daerah tersebut namun masyarakat setempat yang tidak memiliki kekuatan penuh mencoba berontak dan itu semua akan menimbulkan sebuah konflik. Menurut dahrendorf pula, kepentingan selalu memiliki suatu harapan-harapan. Dalam hal ini perusaahaan Lapindo memegang peran demi keuntungan perusahaan sebagai suatu keseluruhan dan dalam kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan. Ada asumsi yang mengatakan bahwa konflik disebabkan oleh masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, budaya dan ekonomi.

    Di dalam pengamatan penulis, kasus Lumpur Lapindo ini ditekankan oleh perusahaan Lapindo yaitu sistem jual beli, seharusnya adalah ganti rugi. Jadi bila hasil kesepatan jual beli itu lebih kepada negosiasi yang sifatnya memaksa. Para korban pun hanya bisa menerima nasib yang tidak wajar oleh para penguasa kepentingan. Negara pun tak bisa berbuat banyak karena dari awal Negara tidak bersikap tegas kepada perusahaan Aburizal Bakrie (Ical). Padahal Presiden kita itu dipilih langsung oleh rakyat dengan kemenangan 60 % namun tidak bisa tegas.

     Memang konflik yang terjadi dalam kasus Lumpur Lapindo ini adalah konflik yang realistik yaitu terlihat atau nyata. Di mana benar –benar kasus ini adalah kasus besar yang mungkin bisa melebihi kasus Bank Centuri yang beberapa bulan yang lalu sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Karena kasus Lumpur Lapindo ini menyangkut hajat orang banyak, dengan bencana seperti ini segala aktivitas terasa tersendat. Seharusnya hukum di Indonesia itu harus ditegakkan, tidak ada tebang pilih dalam memberlakukan hukum. Setiap yang bersalah haruslah di hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan rakyat ini di bohongi oleh kebijakan atau aturan main para pengusasa yang selalu haus akan kekuasaan.

    Di sela memperingati empat tahunnya bencana Lumpur Lapindo. Ratusan korban lumpur Lapindo menggelar aksi teatrikal dengan membawa patung bergambar Aburizal Bakrie sebagai bentuk refleksi peringatan empat tahun luapan lumpur Lapindo. Dalam aksi tersebut warga juga meminta kepada pemerintah dan Lapindo bertanggung jawab atas terjadinya perstiwa luapan lumpur panas sejak 29 Mei 2006. Mereka meminta supaya percepatan ganti rugi terhadap korban lumpur ini segara dilunasi dan warga bisa segera menempati rumah baru.

    Ada fenomena menarik, yaitu munculnya Yuniwati Teryana, Wakil Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc, perusahaan penanggung jawab kasus lumpur Lapindo sebagai calon bupati Sidoarjo. Wiwid Suwandi, petinggi perusahaan yang sama, juga muncul sebagai calon bupati. Apa makna kemunculan mereka sebagai calon bupati Sidoarjo? Apakah warga Sidoarjo telah melupakan kasus Lapindo?. Memang kekuasaan politik di Negeri ini telah melebur menjadi satu, yaitu monarki. Seakan para pengusaha mampu mengusai koalisi pemerintah dengan asas kebersamaan.






Artikel 4
Pecat Aparat yang Lindungi Perbudakan Buruh!
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dugaan keterlibatan Polri dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.

"Polri harus bertindak tegas. Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati menindaknya. Kapolri perlu memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya para pekerja yang menjadi korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," ujar Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Martin menjelaskan, jika ada oknum pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan upeti, maka oknum Polri itu juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi yang dilakukan Polri, kata Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat. Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Kapolri perlu mengusut mereka juga, dan jangan sampai ada kejadian seperti ini di tempat lain," tukas anggota Komisi III DPR ini.

Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang bosnya dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara itu, dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.
Opini:
Tanggapan saya pada contoh kasus ini adalah prihatin kepada orang-orang yang seharusnya memegang keamanan, menjadi contoh dan panutan di Negara ini malah melakukan pelanggaran, yakni Polri. Pada dasarnya tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat, mentaati semua aturan yang berlaku, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, pada contoh kasus diatas, diduga ada oknum polisi yang melindungi praktik penyekapan dan perbudakan terhadap buruh diTanggerang tersebut. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.

Dan jika ada oknum polisi yang diduga menyiksa para buruh tersebut seharusnya segera diusut secepat mungkin. Karena walaupun seorang oknum polisi yang ikut terlibat, keadilan diNegara ini harus ditegakkan. Jika tidak ada keadilan, Negara ini akan cepat runtuh. Dan walaupun seorang pejabat yang menjadi tersangka sekalipun, keadilan juga harus tetap ditegakkan dengan cara memberikan sanksi kepada yang bersalah sesuai dengan apa yang dilakukannya. Tindakan oknum polisi ini sangat tidak pantas dicontoh dalam kehidupan masyarakat.




Artikel 5
Tenaga Kerja Indonesia dalam Perspektif Kemanusiaan

Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini, permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun persoalan tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi pemerintah. Pemerintah sendiri tidak bisa mencegah keberangkatan mereka ke luar negeri, karena memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas.
Menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret 2011 adalah 30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini pula yang menjadi salah satu  alasan warga miskin untuk menjadi buruh migran atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura. Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa contoh kasus TKI yang ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah tangga sering kali mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh bahkan mengalami pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan buruh migran semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diperluan dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga negara kita di luar negeri.

 Kasus-kasus TKI di luar negeri
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan, banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di negeri seberang. Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk. Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu sebutan yang sangat merendahkan bangsa Indonesia.  Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa diperlakukan apa saja.
Ruyati salah seorang pekerja migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia mendapatkan hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Lebih tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain yang sempat ramai dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006. Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati, pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Akhirnya celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati dengan membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.  Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI.
Dalam catatan Kemnakertrans, hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan jumlah sebanyak 10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak sesuai, sakit dan lain-lain.
Opini:
Kasus penyiksaan dan eksekusi hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri sangat memprihatinkan. Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang berada di luar negeri. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan keamanan kepada para pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan merupakan pelaksanaan sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan membuat regulasi yang kuat, penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia merupakan salah satu solusi untuk mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun tentu peran aktif setiap warga negara untuk bergandengan tangan menangani masalah akan membuat beban semakin ringan

a.       Keadilan legal atau keadilan moral
tugas pemerintah untuk dapat menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai dengan amanat pancasila sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, dimana setiap warga berhak mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan kesejahteraan yang layak agar tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari tanah air nya.

b.      Keadilan distributive
lagi-lagi ini adalah tugas dari pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan dimana pengawasan terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu tugas dari jajaran tersebut, dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah sehingga  mampu menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

c.       keadilan komutatif
perlunya regulasi yang kuat tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud dari ketertiban tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan untuk kesejahteraan umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai salah satu penyumbang besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga dapat diperlakukan sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah airnya.

Comments

Popular Posts